Oleh: Ahmad Abtokhi
Setiap kali musim kemarau tiba, kepulan asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membumbung tinggi, menutupi langit dan melumpuhkan ruang-ruang belajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI). Krisis ekologis ini secara langsung merenggut hak dasar anak-anak, yaitu keselamatan jiwa dan kontinuitas menuntut ilmu. Fenomena ini bukan sekadar bencana alam tahunan, melainkan menjadi panggilan moral dan spiritual yang mendesak bagi para pendidik madrasah dan mahasiswa program studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) untuk mengokohkan peran madrasah sebagai benteng peradaban yang berwawasan lingkungan dalam menjaga masa depan generasi bangsa di tengah kepulan asap.
Dampak karhutla pada siswa MI yang berusia 6 hingga 12 tahun sangatlah serius karena mereka merupakan kelompok yang sangat rentan. Paparan kabut asap beracun yang mengandung zat berbahaya seperti $PM_{2.5}$ dan karbon monoksida mengancam fisik mereka dengan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, dan iritasi mata, sehingga madrasah terpaksa menghentikan kegiatan belajar-mengajar (KBM) tatap muka ketika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada level berbahaya. Kondisi ini mengakibatkan kemunduran kualitas belajar (learning loss) karena Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sering kali terkendala ketiadaan jaringan dan perangkat di daerah pelosok, yang pada akhirnya mengganggu penguasaan literasi, numerasi, serta pembentukan karakter anak, sekaligus memperlebar ketimpangan akses pendidikan.
Menghadapi tantangan ini, guru dan mahasiswa PGMI memikul tanggung jawab ganda untuk menanamkan sains sekaligus nilai-nilai keimanan melalui integrasi ekologi dan nilai Keislaman dalam KBM. KBM tidak boleh lagi hanya berfokus pada penyampaian materi tekstual, melainkan harus ditransformasikan menjadi pembelajaran ekologis yang berlandaskan tauhid dan akhlak lil ‘alamin (akhlak terhadap alam). Melalui mata pelajaran seperti IPAS, Al-Qur’an Hadis, maupun Fikih, guru dapat menanamkan konsep bahwa manusia adalah khalifah fil ard yang berkewajiban menjaga alam (hifdhul bi’ah) dan bukan merusaknya, di mana pemahaman tentang pentingnya hutan gambut dan bahaya pembakaran lahan disampaikan melalui kisah, simulasi sederhana, serta diskusi kontekstual yang membangkitkan kepedulian siswa.
Dalam setiap interaksi pembelajaran, guru MI juga memberikan pesan dan arahan edukatif yang berisi bimbingan praktis bagi siswa untuk menghadapi dan mencegah bencana. Siswa diajarkan untuk istiqamah menjaga kesehatan diri dengan disiplin memakai masker dan membatasi aktivitas di luar rumah saat udara memburuk, serta menjauhi perilaku merusak seperti bermain api atau membakar sampah sembarangan sesuai ajaran Islam yang melarang kerusakan (fasaad) di bumi. Selain itu, guru mendorong siswa menjadi Da’i Cilik Lingkungan yang mengingatkan keluarga mereka untuk tidak membakar lahan, serta mengajak melakukan aksi nyata penghijauan di madrasah dengan menanam pohon sebagai bentuk sedekah jariyah, sehingga sinergi ini dapat membentuk generasi yang tangguh, berakhlak ekologis, dan mampu melestarikan bumi Indonesia. [*]





